PELANGAGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PELANGGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Proses penanganan kasus-kasus pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yang sekarang dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kantor gubernur sumatera utara memaparkan bagaimana menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil. Sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa ada 17 (tujuh belas) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang PNS sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Demikian juga berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa seorang PNS harus menghindari 15 (lima belas) larangan. Sebagai konsekuensi ak...