DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. DEFINISI
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
B. DASAR HUKUM
C. MAKSUDDAN TUJUAN
MAKSUD
Untuk mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
TUJUAN
D. ASPEK KEWAJIBAN DAN LARANGAN
E. HUKUMAN DISILIN
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
1. Umum
F. IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
A. DEFINISI
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
C. MAKSUDDAN TUJUAN
MAKSUD
Untuk mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
TUJUAN
1. Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS;
2. Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS;
3. Meningkatkan kedisiplinan PNS;
4. Meningkatkan tanggung jawab PNS;
5. Mempercepat proses perubahan kearah peningkatan profesionalisme dalam bekerja;
1. KEWAJIBAN
Setiap PNS wajib :
a. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. Setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
d. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh
2. LARANGAN
Setiap PNS dilarang :
a. Menyalahgunakan wewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
c. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
d. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
e. Memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, meyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak
atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara
tidak sah;
f. Melakukan kegiatan bersama dengan
atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar
lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan,
atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara;
g. Memberi atau menyanggupi akan
memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung
dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
h. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
j. Melakukan suatu tindakan atau
tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit
salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang
dilayani;
k. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
l. Memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
1 Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
m. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
1. Membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye; dan/atau
2. Mengadakan kegiatan mengarah
kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu
sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
n. Memberikan dukungan kepada calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copi
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai
peraturan perundang-undangan; dan
o. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :
1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3. Membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye; dan/atau
4. Mengadakan kegiatan yang
mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi
meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang
kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat.
p. Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
1. Umum
a. PNS dan CPNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan dijatuhi Hukuman Disiplin
b. Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar kewajiban dan larangan dijatuhi hukuman disiplin
c. Dengan tidak megesampingkan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan
pelanggaraan disiplin dijatuhi hukuman disiplin
1. PNS PRIA YANG AKAN BERISTRI LEBIH DARI SEORANG.
a. PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajibmemperoleh ijin tertulis lebih dahulu dari Pejabat;
b. Setiap atasan yang menerima surat
permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan
pertimbangan kepada Pejabat;
c. Setiap atasan yang menerima
surat permintaan ijin untuk beristri lebih dari seorang, wajib
menyampaikannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki
selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat
permintaan ijin tersebut;
d. Setiap pejabat harus mengambil
keputusan selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia
menerima surat permintaan ijin tersebut; dan
e. Apabila dalam waktu yang telah
ditentukan pejabat tidak menetapkan keputusan yang sifatnya tidak
mengabulkan atau tidak menolah permintaan ijin PNS di lingkungannya
untuk beristri lebih dari seorang, maka dalam hal demikian Pejabat
tersebut dianggap telah menolak permintaan ijin untuk beristri lebih
dari seorang yang disampaikan oleh PNS bawahannya dan ternyata merupakan
kelalaian dari Pejabat, maka Pejabat yang bersangkutan dikenakan
hukuman disiplin.
2. PEGAWAI NEGERI SIPIL WANITA TIDAK DIIJINKAN MENJADI ISTRI KEDUA/ KETIGA/ KEEMPAT.
a. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diijinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat; dan
b. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.
3. PERCERAIAN
a. PNS yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh ijin tertulis atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat;
b PNS baik pria maupun wanita yang
akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai penggugat, wajib
memperoleh ijin tertulis lebih dahulu dari pejabat;
c. PNS baik pria maupun wanita yang
akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat, wajib
memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya
melalui saluran hirarki kepada Pejabat untuk mendapatkan surat
keterangan, dalam waktu selambat-lambatnya enam hari kerja setelah ia
menerima gugatan perceraian;
d. Suami istri yang akan melakukan
perceraian dan keduanya berkedudukan sebagai PNS baik dalam satu
lingkungan departemennya/Instansi maupun pada departemen/instansi yang
berbeda, masing-masing PNS tersebut wajib memperoleh ijin tertulis atau
surat keterangan lebih dahulu ari Pejabat;
e. PNS hanya dapat melakukan
perceraian apabila ada alasan yang sah yang dikuatkan dengan bukti,
yaitu salah satu alasan atau lebih sebagai berikut:
1) Salah satu pihak berbuat zina;
2) Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan;
3) Salah satu pihak
meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin pihak
lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nakfah lahir
maupun batin atau karena hal lain di luar kemampuannya;
4) Salah satu pihak
mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara
terus-menerus setelah perkawinan berlangsung;
5) Salah satu pihak
melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang
membahayakan pihak lain;
6 Antara suami dan istri
terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
f. Tata cara penyampaian
pemberitahuan adanya gugatan perceraian dari suami/sitri tersebut
dilaksanakan sebagaimana halnya penyampaian surat permintaan ijin
perceraian;
g. Setiap atasan dan pejabat yang
menerima surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian harus
melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti dalam hal menerima permintaan
ijin perceraian, yaitu wajib merukunkan kembali kedua belah pihak dan
apabila perlu dapat memanggil atau meminta keterangan dari pihak-pihak
yang bersangkutan;
h. Untuk membantu Pejabat dalam melaksanakan kewajibannya agar dibentuk Tim Pelaksana di lingkungan Provinsi Jawa Barat;
i. Pejabat harus memberikan surat
keterangan untuk melakukan perceraian kepada setiap PNS yang
menyampaikan surat pemberitahuan adanya gugatan;
j. Apabila dalam waktu yang telah
ditentukan Pejabat tidak juga menetapkan keputusan yang sifanya tidak
mengabulkan atau tidak menolak permintaan ijin untuk melakukan
perceraian atau tidak memberikan surat keterangan untuk melakukan
perceraian kepada PNS yang bersangkutan, maka dalam hal demikian Pejabat
tersebut dianggap telah menolak permintaan ijin perceraian yang
disampaikan oleh PNS bawahannya, dan apabila ternyata semata-mata
merupakan kelalaian dari Pejabat, maka pejabat yang bersangkutan
dikenakan hukuman disiplin;
k. Apabila usaha untuk merukunkan
kembali tidak berhasil dan perceraian itu terjadi atas kehendak PNS
pria, maka ia wajib menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas
istri dan anak-anaknya, hak atas bagian gaji untuk bekas istri tidak
diberikan, apabila perceraian terjadi karena istri terbukti telah
berzina dan atau istri terbukti telah melakukan kekejaman atau
penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami dan atau istri
terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan
dan atauistri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun
berturut-turut tanpa ijin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena
hal lain di luar kemampuannya
l PNS yang diwajibkan menyerahkan
bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya, wajib
membuat pernyataan tertulis;
m. Meskipun perceraian terjadi atas
kehendak istri yang bersangkutan, haknya atas bagian gaji untuk bekas
istri tetap diberikan apabila ternyata alasan istri mengajukan gugatan
cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzina, dan
atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat
baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami terbukti telah
menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan/atau
suami terbukti telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut
tanpa ijin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar
kemampuannya;
n. Yang dimaksud dengan gaji adalah
penghasilan yang diterima oleh suami dan tidak terbatas pada penghasilan
suami pada waktu terjadinya perceraian;
o. Bendaharawan gaji wajib
menyerakan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan
anak-anaknya sebagai akibat perceraian, tanpa lebih dahulu menunggu
pengambilan gaji dari PNS bekas suami yang telah menceraikannya;
p. Bekas istri dapat mengambil
bagian gaji yang menjadi haknya secara langsung dari Bendaharawan gaji,
atau dengan surat kuasa, atau dapat meminta untuk dikirimkan kepadanya;
dan
q. Apabila ada gugatan perceraian
yang diajukan oleh pihak istri dan setelah dilakukan upaya merukunkan
kembali oleh Pejabat tidak berhasil, maka proses pemberian ijin agar
diselesaikan secepatnya mematuhi dan sesuai dengan ketentuan jangka
waktu yang telah ditentukan.
4 .HIDUP BERSAMA DI LUAR IKATAN PERKAWINAN YANG SAH.
a. Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinanyang sah;
b. Yang dimaksud hidup bersama di
luar ikatan perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami
istri dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan
suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga;
c. Setiap pejabat yang mengetahui
atau menerima laporan adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya
melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, wajib
memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diperiksa;
d. Pemeriksaan tersebut dilakukan
oleh Pejabat atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dituangkan
dalam berita acara pemeriksaan; dan
e. Apabila dari hasil pemeriksaan
itu ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memang benar
melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, maka Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat.
KETENTUAN HARIKERJA
Hari kerja di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat di tetapkan 5 (lima) hari kerja,yaitu mulai hari
Senin sampai dengan Jumat dengan jumlah jam kerja efektif selama 37,5
jam per minggu untuk melaksanakan tugas pokok kedinasan di luar
istirahat dan olah raga.
KETENTUAN JAM KERJA
Jam kerja di tetapkan mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis:
Masuk kerja : Pukul 07.30 WIB
Istirahat : Pukul 12.00 – 12.45 WIB
Pulang Kerja : Pukul16.00 WIB
b. Hari Jumat:
Masuk kerja : Pukul 07.30 WIB
Olah raga : Pukul 07.30 – 08.30 WIB
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 WIB
Pulang Kerja : Pukul16.00 WIB
Setiap hari kerja seluruh PNS diwajibkan untuk mengikuti apel pagi pada pukul 07.30 WIB dan apel sore pada pukul 16.00 WIB
Komentar
Posting Komentar