SISTEM PENGGAJIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SISTEM PENGGAJIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab
dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan
PNS hanya ada tiga komponen saja.
Yakni gaji,
tunjangan kinerja,
dan
biaya kemahalan.
“Nanti tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap
diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji single salary, red.
Sedangkan komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian kinerja
setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan
berdasarkan region.
Terkait dengan pemberlakuannya, Setiawan menuturkan masih menunggu
peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat program ini akan
dijalankan tahun depan. Sedangkan perkirakaan lainnya, aturan gaji
tunggal ini akan diterapkan 2017 nanti.
ipara PNS yang mendekati usia pensiun, mungkin
tidak akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Sebab penerapan gaji
tunggal akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima.
Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji
yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.
Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79.
Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai
gantinya cukup dengan sebutan gaji.
Seperti padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar
gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Komentar
Posting Komentar